Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
e-KTP Kasus Djoko Tjandra, Asep Subahan Resmi Dicopot dari Lurah Grogol Selatan
18 Agustus 2020 11:51 WIB
ADVERTISEMENT
Asep Subahan resmi dicopot dari jabatan sebagai Lurah Grogol Selatan usai tersandung dalam kasus pembuatan e-KTP untuk terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Asep resmi dicopot dari jabatannya akibat diduga menjadi sosok yang memuluskan langkah Djoko Tjandra melalui pembuatan e-KTP.
Dia menjelaskan, pencopotan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait Hukum Disiplin.
"Benar (resmi dicopot). Sudah diberhentikan sementara dari Jabatan struktural/lurahnya. PP 53 Tahun 2010 tentang Hukdis demikian yang mengaturnya," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (18/8).
Meski begitu sudah tak menjadi lurah , saat ini status Asep masih sebagai PNS DKI. Sebab masih menunggu putusan akhir pengadilan atas keterkaitan Asep dalam kasus Djoko Tjandra.
"Status masih PNS menunggu Incharnya," tuturnya.
Asep Diperiksa Bareskrim soal Djoko Tjandra
Hari ini Dittipidum Bareskrim Polri rencananya akan memanggil Asep sebagai saksi terkait penerbitan e-KTP untuk buronan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Peran Asep sendiri diduga membantu memuluskan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra yang berstatus buronan. Kejadian itu terjadi pada 8 Juni 2020.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )