e-Tilang Diberlakukan untuk Kendaraan yang Overload di Tol

1 Januari 2018 17:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Easy-Tilang mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke Pengadilan untuk mengikuti sidang dengan pembayaran dilakukan di Bank BRI atau m-banking.  (Foto: Antarafoto)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Easy-Tilang mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke Pengadilan untuk mengikuti sidang dengan pembayaran dilakukan di Bank BRI atau m-banking. (Foto: Antarafoto)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem e-tilang pada kendaraan yang overload di sepanjang jalan tol. Sistem e-tilang ini bertujuan untuk menghilangkan praktik pungli saat terjadi penilangan.
ADVERTISEMENT
"Rencanannya akhir Januari ini akan kami akan launcing e-tilang, kita kerja sama dengan BRI. Jadi kalau ada pelanggaran dengan petugas mengenai overload, bisa langsung bayar ke ATM," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi usai memantau arus lalu-lintas di Tol Brexit-Waleri, Jawa Tengah, Senin (1/1).
Selain untuk menghindari pungli, denda yang dibayarkan oleh pelanggar melalui e-tilang akan langsung masuk ke kas negara.
"Saya yakin dengan diberlakukan sistem ini, 100 persen akan bebas dari praktik pungli, sebab denda yang dibayar akan langsung masuk kas negara. Contoh misalnya disita oleh petugas, KIR-nya ditahan jadi langsung bayar lewat ATM dan perlihatkan struknya kepada petugas lalu bisa langsung diambil," ucap Budi.
Sampai saat ini Ditjen Perhubungan Darat masih terus mengembangkan sistem e-tilang tersebut. Budi mengatakan, sistem ini akan beroperasi di seluruh jembatan timbang yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ini masih kita kembangkan karena saya masih butuh sistemnya dan masih saya pikirkan lagi. Kemudian nanti e-tilang ini akan diberlakukan di seluruh jembatan timbang, total ada 42 di seluruh Indonesia," jelas Budi.
Kemenhub Juga akan melakukan komunikasi dengan pengadilan negeri setempat untuk menentukan berapa nominal denda yang akan diberikan pada kendaraan yang overload.
"Kita akan komunikasi dengan pengadilan negeri setempat untuk keluarkan ketentuan maksimal denda overloading, jadi nanti langsung kena denda maksimal," pungkas Budi.