Earth Hour, Anies Terbitkan Surat Edaran Pemadaman Lampu 1 Jam Malam Ini

27 Maret 2021 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran nomor 3/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon. Surat edaran itu terkait dengan Earth Hour.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, Anies mengatakan Pemprov DKI akan melakukan pemadaman lampu hari ini 27 Maret 2021 selama satu jam, mulai pukul 20.30 WIB sampai 21.30 WIB.
Pemadaman lampu akan dilakukan di seluruh bangunan dan gedung, kantor pemerintah DKI Jakarta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, apartemen hingga 7 simbol kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi ditunjuk sebagai Ketua Kepengurusan Majelis Pembimbing untuk gerakan Pramuka Kwartir DKI Jakarta. Foto: PPID DKI Jakarta
Kebijakan itu juga berlaku pada seluruh gedung pemerintahan Pusat dan Kementerian/Lembaga.
Berikut 7 simbol kota Jakarta yang akan mengalami pemadaman listrik:
1. Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Monumen Nasional dan Air Mancurnya
3. Patung Arjuna Wiwaha dan Air Mancurnya
4. Bunderan Hotel Indonesia dan Air Mancurnya
5. Patung Pemuda dan Air Mancurnya
6. Patung Pahlawan
7. Patung Jenderal Sudirman
ADVERTISEMENT