Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran nomor 3/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon. Surat edaran itu terkait dengan Earth Hour.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, Anies mengatakan Pemprov DKI akan melakukan pemadaman lampu hari ini 27 Maret 2021 selama satu jam, mulai pukul 20.30 WIB sampai 21.30 WIB.
Pemadaman lampu akan dilakukan di seluruh bangunan dan gedung, kantor pemerintah DKI Jakarta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, apartemen hingga 7 simbol kota Jakarta.
Kebijakan itu juga berlaku pada seluruh gedung pemerintahan Pusat dan Kementerian/Lembaga.
Berikut 7 simbol kota Jakarta yang akan mengalami pemadaman listrik:
1. Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Monumen Nasional dan Air Mancurnya
3. Patung Arjuna Wiwaha dan Air Mancurnya
4. Bunderan Hotel Indonesia dan Air Mancurnya
5. Patung Pemuda dan Air Mancurnya
6. Patung Pahlawan
7. Patung Jenderal Sudirman
ADVERTISEMENT