Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ecky Kubur Potongan Tubuh Angela dengan Tanah dari Pot Bunga di Apartemen
1 Maret 2023 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rekonstruksi kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih yang digelar Polda Metro Jaya memperlihatkan cara tersangka, M Ecky Listiyanto, menyembunyikan mayat korban.
ADVERTISEMENT
Jasad Angela yang telah dimutilasi dimasukkan ke dalam boks kontainer yang dilapisi tanah. Tanah yang digunakan untuk mengubur Angela berasal dari pot bunga di balkon apartemen.
"Selanjutnya di masukkan ke dalam kontainer lalu tersangka timbun mengunakan tanah yang tersangka ambil dari pot bunga yang berada di balkon apartemen," kata penyidik.
Sebelum sampai pada tahap itu, Ecky awalnya mencekik Angela di Apartemen Taman Rasuna, tanggal 25 Juni 2019. Dia lalu meninggalkannya. Mayat Angela dibiarkan membusuk di kamar apartemennya.
Setelah beberapa hari, Ecky kembali dan membawa perlengkapan.
"Tersangka membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian-pakaian korban yang ada di apartemen," ujar penyidik.
Ecky kemudian mengambil dua boks kontainer, lalu terpikir olehnya untuk memutilasi jasad Angela.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya tanggal 30 Juni 2019, dia membeli gergaji dan alat pengelupas cat di toko material di dekat apartemen. Ecky langsung memotong jasad Angela mulai dari bagian kakinya.
"Kemudian tersangka selanjutnya dengan menggunakan gergaji tersangka memotong pergelangan kaki kiri dan kanan korban," beber dia.
Potongan kaki itu kemudian disimpannya di dalam boks kontainer yang telah disiapkan. Dia kemudian menguburnya dengan tanah yang diambil dari pot bunga.
Kasus pembunuhan Angela ini terungkap setelah potongan jasadnya ditemukan dalam sebuah kontrakan di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Live Update