Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ecky Listiantho Bolak-balik ke Apartemen Cek Mayat Angela Sebelum Memutilasi
12 Juni 2023 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (12/6), jaksa menuturkan Ecky sempat bolak-balik ke Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jaksel, usai membunuh Angela, kekasihnya.
Ecky yang telah menikah ini datang untuk memastikan bau mayat Angela tidak tercium ke luar unit apartemen milik korban.
Ecky sempat berusaha menutupi bau itu dengan menaburkan kopi. Saat itu korban belum dimutilasi, hanya dibiarkan terbaring di unit apartemen tersebut.
"Karena menurut informasi yang didapat oleh terdakwa bubuk kopi tersebut dapat menghilangkan bau amis," kata jaksa.
Kopi itu dibeli di warung masih dalam kawasan apartemen. Di apartemen bubuk kopi tersebut diletakkan di mangkuk dan ditaruh di lantai, meja rias, dan di atas rak pakaian. Ecky juga membuka semua jendela, pintu kamar mandi, dan menyalakan AC.
ADVERTISEMENT
Usai itu Ecky mengunci pintu unit apartemen milik Angela tersebut dan pergi ke indekosnya di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur.
Ecky akhirnya memutuskan memutilasi Angela agar pembunuhan yang dilakukannya tidak ketahuan. Ia memasukkan potongan tubuh korban ke kontainer dan menyembunyikannya rumah kontrakan di daaerah Bekasi, Jawa Barat, yang disewanya.
Jasad Angela sengaja disembunyikan di sana karena Ecky ingin menyewakan unit apartemen tersebut.
Atas perbuatan keji itu, Ecky didakwa pasal pembunuhan berencana.
"Pasal dakwaan pertama Primair Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana," ucap jaksa membacakan dakwaan.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini