Ecky Listiantho Bolak-balik ke Apartemen Cek Mayat Angela Sebelum Memutilasi

12 Juni 2023 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Ecky Listiyanto, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
M Ecky Listiyanto, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus mutilasi yang dilakukan Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hendriati Wahyuningsih (51), memasuki babak baru. Ecky mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cikarang.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (12/6), jaksa menuturkan Ecky sempat bolak-balik ke Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jaksel, usai membunuh Angela, kekasihnya.
Ecky yang telah menikah ini datang untuk memastikan bau mayat Angela tidak tercium ke luar unit apartemen milik korban.
Ecky sempat berusaha menutupi bau itu dengan menaburkan kopi. Saat itu korban belum dimutilasi, hanya dibiarkan terbaring di unit apartemen tersebut.
"Karena menurut informasi yang didapat oleh terdakwa bubuk kopi tersebut dapat menghilangkan bau amis," kata jaksa.
Kopi itu dibeli di warung masih dalam kawasan apartemen. Di apartemen bubuk kopi tersebut diletakkan di mangkuk dan ditaruh di lantai, meja rias, dan di atas rak pakaian. Ecky juga membuka semua jendela, pintu kamar mandi, dan menyalakan AC.
ADVERTISEMENT
Usai itu Ecky mengunci pintu unit apartemen milik Angela tersebut dan pergi ke indekosnya di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur.
Ecky akhirnya memutuskan memutilasi Angela agar pembunuhan yang dilakukannya tidak ketahuan. Ia memasukkan potongan tubuh korban ke kontainer dan menyembunyikannya rumah kontrakan di daaerah Bekasi, Jawa Barat, yang disewanya.
Jasad Angela sengaja disembunyikan di sana karena Ecky ingin menyewakan unit apartemen tersebut.
Atas perbuatan keji itu, Ecky didakwa pasal pembunuhan berencana.
"Pasal dakwaan pertama Primair Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana," ucap jaksa membacakan dakwaan.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT