Edarkan 1,3 Kg Sabu, Sopir Taksi di Bali Diciduk Polisi

6 November 2019 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan dari tersangka kurir narkoba Willy Jenawi. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan dari tersangka kurir narkoba Willy Jenawi. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Denpasar menciduk seorang sopir bernama Willy Jenawi (31), Sabtu (2/11) lalu. Willy merupakan kurir sabu kelas kakap jaringan Medan-Bali. Tak tanggung-tanggung sabu yang hendak diedarkan sebanyak 1,3 kilogram.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Polisi lalu melakukan pemantauan di kawasan itu dan mencurigai gerak-gerik Willy.
Polisi kemudian menggeledah tubuh Willy, tapi tak ditemukan narkoba. Polisi lalu menggeledah indekos pria asal Medan ini di kawasan Jalan Tukad Balian dan menemukan paket sabu siap edar.
“Polisi mengamankan barang bukti 1,3 kilogram sabu dengan 14 paket,” kaya Ruddi di Polresta Denpasar, Rabu (6/11).
Konfrensi pers tersangka kurir narkoba Willy Jenawi di Polresta Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Dari hasil interogasi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi konvensional ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang disebut Pak Aji. Dia mengenal Pak Aji melalui WhatsApp. Tapi, Willy masih enggan bicara banyak terkait sosok Pak Aji.
ADVERTISEMENT
“Tersangka ini mendapatkan barang dari seseorang bernama Pak Aji dan masih kita selidiki dan kita kejar. Saya menduga Pak Aji ini mendapatkan barang dari Medan dengan jalur darat dan dia (Pak Aji) berada di Bali,” ungkap Ruddi.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka kurir narkoba Willy Jenawi. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Ruddi menuturkan, Willy yang awalnya seorang pemakai narkoba tergiur dengan upah Rp 10 juta bila berhasil mengirimkan sabu tersebut kepada pelanggan Pak Aji. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Aji.
Willy tak hanya sekali mengirim paket sabu dari Pak Aji. Oktober lalu, Willy mengambil sabu dari Pak Aji dengan metode tempel. Dia berhasil mengedarkan 300 gram sabu di kawasan Denpasar. Untuk aksi keduanya, Willy berhasil mendapatkan sabu 1,3 kilogram dari Pak Aji, tapi aksi ini keburu diketahui polisi dan sabu gagal dikirimkan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Willy dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.