Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Kata KPK

15 Oktober 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pakar hukum tata negara, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dipanggil oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT
Kedatangan Eddy tersebut di saat Prabowo tengah memanggil sejumlah tokoh untuk mengisi pos wakil menteri dan kepala badan di kabinetnya mendatang.
Kehadiran Eddy di Kertanegara itu menuai sorotan. Ia pernah menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Wamenkumham. Ia kemudian mengundurkan diri dari posisinya tersebut.
Namun, status tersangka Eddy itu kemudian gugur lantaran menang gugatan praperadilan melawan KPK.
Lantas, bagaimana respons komisi antirasuah menyikapi pemanggilan Eddy itu Kertanegara?
"Jadi kembali lagi, bahwa pada saat presiden terpilih itu memanggil [Eddy Hiariej], itu tentu sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Termasuk pertimbangan hukum," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (15/10).
"Saya pikir tidak mungkin Beliau ini asal-asalan lah dalam memilih pembantunya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Tessa pun menyinggung apakah KPK dilibatkan atau tidak dalam menjaring calon menteri dan wakil menteri yang akan dipilih oleh Prabowo.
"Sampai dengan informasi terakhir, belum ada permintaan tersebut. Apakah sudah pernah disampaikan di kedeputian pencegahan, dalam hal ini apakah ada gratifikasi atau tidak, atau mungkin LHKPN-nya dimintakan atau tidak, saya belum terinfo," ucap Tessa.
Kendati begitu, Tessa meyakini bahwa tokoh yang dipanggil Prabowo untuk membantu di kabinet mendatang sudah dipertimbangkan dengan matang.
"Tetapi, tentunya Beliau tidak mungkin salah, akan mempertimbangkan matang-matang, siapa atau pembantu-pembantu beliau yang akan menduduki jabatan-jabatan penting untuk mengendalikan hajat hidup orang banyak di Indonesia ini," katanya.
"Ini sebenarnya harapan ya, harapan KPK, dan diimbauan juga kepada Beliau untuk bisa mencari orang-orang yang tepat menduduki posisi penting tersebut," sambung Tessa.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Tessa juga disinggung terkait kelanjutan kasus Eddy di KPK. Ia pun belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Ya ini saya harus tanyakan terlebih dahulu status perkaranya seperti apa, karena memang yang diketahui Saudara EH ini menang praperadilan," ucap Tessa.
"Apakah nanti perkaranya ada kelanjutannya atau tidak, tentunya perlu disampaikan dan ditanyakan kepada baik itu penyidiknya maupun pihak-pihak yang mengetahui, ya," pungkasnya.
Untuk Eddy Hiariej, ia tak berkomentar usai pertemuan dengan Prabowo. Belum diketahui ia akan menempati posisi apa.

Kasus Eddy di KPK

Dalam kasusnya di KPK, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Namun statusnya itu gugur usai diputus menang praperadilan. Hingga saat ini, KPK tak kunjung kembali menjerat Eddy sebagai tersangka.
Praperadilan Dikabulkan
Dalam permohonannya, Eddy menilai KPK yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.
Majelis Hakim sependapat dengan hal tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi syarat minimal 2 alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.