Eddy Hiariej: Ganjar & Anies Tak Protes Gibran saat Debat, Diam-diam Mengakui

4 April 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebenarnya mengakui pencalonan Gibran selaku cawapres Prabowo secara diam-diam. Sebab, kedua paslon tersebut tidak pernah mempermasalahkan pencalonan putra Presiden Jokowi itu.
ADVERTISEMENT
Bahkan, saat KPU mengeluarkan keputusan tentang penetapan peserta pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan lain tidak mengajukan keberatan. Seharusnya, keberatan bisa dilakukan dengan menggugat ke PTUN.
Hal tersebut dikemukakan oleh Eddy saat berbicara menjadi ahli di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (4/4).
“Ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Eddy di sidang MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej jadi ahli Prabowo-Gibran di MK, Kamis (4/4). Foto: Hedi/kumparan
Eddy mengatakan ketika hal itu tidak dilakukan oleh paslon lainnya, maka artinya dalam hal ini paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud ini secara diam-diam sudah mengakui kandidasi Gibran sebagai cawapres sudah sah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Eddy juga menyebut bahwa persetujuan tersebut juga terlihat secara tersirat terjadi pada saat masa kampanye hingga debat.
“Secara de facto pada masa kampanye, saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam,” ujarnya.
Penjelasan Eddy itu terkait dengan permohonan kedua paslon di MK yang meminta pencalonan Gibran selaku cawapres dibatalkan. Selain itu juga mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, sebab putra sulung Jokowi itu maju cawapres melalui cara-cara yang melanggar etik yang dilakukan oleh MK.