Eddy Hiariej: Keabsahan Prabowo-Gibran Sudah Close the Case

4 April 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menilai seharusnya keabsahan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sudah selesai perkaranya. Dengan begitu, tidak perlu lagi jadi pembahasan di sidang MK.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakan Eddy saat ditunjuk sebagai ahli dari Prabowo-Gibran di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Eddy menyebut, seharusnya setelah KPU menerbitkan Keputusan KPU terkait suara pasangan calon Prabowo-Gibran, keputusan itu digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan merupakan kewenangan MK,” kata Eddy di sidang MK, Jakarta, Kamis (4/4).
“Calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” lanjutnya.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Nyatanya, kata Eddy, selama masa kampanye tidak ada capres-cawapres lainnya yang mengajukan gugatan atas pencalonan Gibran ke PTUN.
Di sisi lain, KPU hanya menjalankan keputusan MK soal syarat menjadi capres dan cawapres.
“Dengan demikian dalil terkait keabsahan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah close the case,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT