Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eddy Hiariej soal Revisi UU Narkotika: Pemakai Narkoba Rehab Dulu Sebelum Pidana
4 Desember 2024 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menyebut akan ada perubahan proses hukum yang dilakukan terhadap penggunaan narkoba dalam revisi UU Narkotika.
ADVERTISEMENT
Eddy menjelaskan, dalam revisi aturan itu, nantinya para pengguna narkoba akan diprioritaskan untuk menjalani rehabilitasi lebih dulu sebelum dijerat pidana.
"Jadi kita balik, kalau dalam Undang-Undang Narkotika yang lama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, itu kan penegakan hukum. Baru kemudian nanti apakah dia direhabilitasi atau tidak menunggu proses lebih lanjut," kata Eddy di kantornya, Rabu (4/12).
"Nah sekarang ini dibalik. Yang lebih dulu itu adalah rehabilitasinya dulu. Baru kemudian TAT (Team Assessment Terpadu), ini dia yang akan memberikan penilaian apakah ini akan diproses secara hukum atau tindakan rehabilitasi, tindakan itu apakah rawat inap atau rawat jalan," jelas dia.
Tim tersebut, menurut Eddy, akan difokuskan untuk dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab, masalah narkoba termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa, sehingga perlu ada lembaga khusus yang menanganinya.
ADVERTISEMENT
Karenanya, BNN dinilai perlu diperkuat, bahkan hingga tingkat provinsi. Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah pun perlu dilakukan, khususnya dalam melakukan rehabilitasi.
"Kalau pengguna semua itu direhabilitasi, Lido, tempat rehabilitasi tidak akan mungkin cukup. Oleh karena itu harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, bahkan sampai ke tempat-tempat yang terkecil termasuk Puskesmas untuk kita memikirkan rehabilitasi dengan rawat jalan," jelasnya.
Selain itu, Eddy menerangkan, revisi UU Narkotika ini sejalan dengan KUHP yang baru. Di mana, dalam aturan itu membagi dua jenis sanksi.
"Sanksi di dalam KUHP itu tidak mesti pidana. Sanksi di dalam KUHP itu ada dua, pidana dan tindakan," ungkap Eddy.
"Di dalam RUU Narkotika ini terhadap pengguna itu tidak dikenakan pidana, melainkan tindakan, tetapi ada syarat-syarat berdasarkan RUU yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR," sambungnya.
ADVERTISEMENT