Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eddy Hiariej Tampil di Sidang MK, ICW Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Lagi
4 April 2024 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej , memberikan keterangannya sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, Kamis (4/4).
ADVERTISEMENT
Kemunculannya pun menuai sorotan. Bahkan, Eddy sempat ditolak oleh kubu Pemohon Satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, karena status hukumnya di KPK.
ICW pun turut mempertanyakan tindak lanjut KPK soal status hukum Eddy.
"Bagi ICW, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis (4/4).
"Sebab–di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK–, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka," lanjutnya.
Ia menilai, penyidikan mestinya masih berjalan dan penetapan Eddy sebagai tersangka bisa dilakukan KPK.
"Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ICW pun mendesak KPK untuk segera menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka korupsi dalam dugaan suap dan gratifikasi.
"ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," sambungnya.
Kendati demikian, Kurnia menyebut kehadiran Eddy sebagai ahli merupakan hak yang bersangkutan, lantaran statusnya sebagai tersangka telah gugur pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu.
"Pada dasarnya, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu," tutur Kurnia.
ADVERTISEMENT
"Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," imbuhnya.
Dalam kasusnya, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim. Namun statusnya itu gugur usai diputus menang praperadilan.