Eddy Sindoro: Saya Siap Menjalani Proses Hukum

12 Oktober 2018 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro, resmi ditahan oleh penyidik KPK. Eks Presiden Komisaris Lippo Group itu adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Eddy Nasution sempat tidak ditemukan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2016. Pada akhirnya, Eddy Sindoro yang berada di Singapura kemudian memutuskan untuk menyerahkan diri kepada KPK.
Sesaat sebelum ditahan penyidik, Eddy Sindoro akhirnya memberikan pernyataan. Ia hanya mengaku siap kooperatif dengan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Saya sudah tiba di sini dan siap untuk menjalani proses hukum," kata Eddy Sindoro sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Eddy Sindoro terlihat sudah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia tampak dikawal oleh penyidik KPK. Selain itu, ia juga tampak ditemani oleh kolega serta kuasa hukumnya.
Salah satu yang mendampingi Eddy Sindoro adalah Eko Prananto yang mengaku sebagai pengacara. Ia mengaku mendapat surat sebagai kuasa hukum beberapa hari sebelum Eddy menyerahkan diri.
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Menurut Eko, Eddy sempat berkonsultasi soal rencana penyerahan diri kepada KPK. Namun, ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan Eddy selama ini.
ADVERTISEMENT
"Saya belum tahu karena saya baru menerima surat kuasa. Saya terbang ke Singapura ketemu beliau. Beliau mengatakan menyerahkan diri, ya saya bawa ke kedutaan," kata dia.
Saat disinggung mengenai kasus yang menjerat Eddy, Eko pun mengaku belum bisa berkomentar juga. Namun menurut Eko, Eddy menyerahkan diri agar proses hukum yang menjeratnya segera selesai.
"Dia alasannya ingin selesai perkara, karena dia mungkin juga merasa tidak bersalah," ujar Eko.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.