Edhy Prabowo Bisa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Pilih 5 Tahun Bui

15 Juli 2021 20:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan vonis bagi terdakwa Edhy Prabowo yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan vonis bagi terdakwa Edhy Prabowo yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus Edhy Prabowo sudah masuk babak akhir. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima suap hingga sekitar Rp 25,7 miliar. Perbuatannya dilakukan secara bersama-sama sejumlah anak buahnya.
Suap yang berasal dari para pengusaha itu terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor benih benih lobster (BBL).
Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Politikus Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar. Selain itu, dia dihukum pencabutan hak politik selama 3 tahun penjara.
Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam vonis tersebut. Hal yang memberatkan, Edhy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, ia juga dinilai sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Edhy juga dinilai sudah menggunakan dan menikmati hasil korupsi yang ia terima. Diketahui, Edhy menggunakan uang itu untuk belanja di Hawaii hingga membeli belasan sepeda.
ADVERTISEMENT
Adapun yang meringankan, selama persidangan Edhy dinilai berlaku sopan dan belum pernah dihukum penjara. Sebagian harta Edhy juga sudah disita oleh KPK.
Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tak sendiri, Edhy Prabowo juga divonis bersama para anak buahnya. Mereka adalah:
Mereka semuanya terbukti menerima suap dalam jeratan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal hal yang memberatkan dan meringankan kepada diri para terdakwa tersebut maka majelis hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang dijatuhkan atas para diri terdakwa telah sebagaimana diputuskan dalam amar putusan di bawah ini dan telah memenuhi rasa keadilan," kata hakim.
ADVERTISEMENT

Vonis di Ambang Batas Minimal

Vonis terhadap Edhy Prabowo ini terbilang ringan. Sebab, hampir di batas minimal ancaman pidana yang ada dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Pasal itu berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
a. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman paling sedikit adalah 4 tahun penjara. Sedangkan vonis yang dijatuhkan kepada Edhy Prabowo adalah 5 tahun penjara atau hanya lebih berat satu tahun dari batas minimal. Sementara ancaman maksimal hukuman dalam pasal itu ialah 20 tahun atau bahkan bisa hingga seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim terhadap Edhy Prabowo ini sama persis dengan tuntutan jaksa KPK. Mulai dari pidana 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar. Yang membedakan, hanya lama pencabutan hak politik terhadap Edhy Prabowo.
Pada saat itu, tuntutan jaksa banyak menuai kritik. Hal itu karena tuntutan dinilai sangat ringan.
"Untuk seorang koruptor sekelas menteri, tuntutan ini terlalu rendah, karena seharusnya dituntut maksimal," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, saat itu.
ICW bahkan menyoroti KPK yang dinilai seakan enggan menindak politisi atas tuntutan rendah tersebut.
"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
ADVERTISEMENT
Kurnia menilai tuntutan KPK terhadap Edhy Prabowo sebagai penghinaan terhadap keadilan. Sebab, tuntutan itu sama seperti tuntutan terhadap kepala desa yang korupsi ratusan juta rupiah.
"Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," kata Kurnia.
Ia juga sebelumnya sempat menyatakan kepada hakim untuk tidak menghiraukan tuntutan KPK dan meminta Edhy Prabowo divonis maksimal. Namun ternyata, vonis sama persis dengan tuntutan.
Perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Edhy Prabowo dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
Dalam pleidoi, Edhy Prabowo menyebut tuntutan 5 tahun penjara terlalu berat. Sementara tuntutan jaksa sudah sesuai vonis. Bakal ada yang mengajukan banding?
ADVERTISEMENT