Edhy Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, Ini Modusnya

KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta 6 orang lain sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2020. Saat itu, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Edhy menunjuk 2 Staf Khususnya, Andreau Pribadi Misanta dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
"Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Kemudian pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito, datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu Safri.
"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreau) dan SWD (Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi)" ucapnya.
Nawawi menyatakan, atas kegiatan ekspor benur tersebut, PT DPP diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564.
"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP (Edhy Prabowo) melalui Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK," jelas Nawawi.
Nawawi menambahkan, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK yakni Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar hanyalah nominee atau cuma dipinjam namanya untuk mewakili kepentingan Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
PT ACK yang diduga mewakili kepentingan Edhy, kata Nawawi, selama ini diduga telah menerima sejumlah uang di rekening dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Uang tersebut kemudian ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Bahtiar total Rp 9,8 miliar.
"Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih) sebesar Rp 3,4 miliar," ucap Nawawi.
Nawawi menyebut uang Rp 3,4 miliar diduga untuk keperluan Edhy dan istrinya bernama Iis Rosita Dewi, Safri, dan Andreau.
"Di antaranya dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi.
Selain itu, Edhy diduga pada Mei 2020 pernah menerima USD 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
"Selain itu SAF (Safri) dan APM (Andreau) pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari AF (Ainul)" ucap Nawawi.
Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Berikut 7 orang yang menjadi tersangka:
Sebagai penerima
Edhy Prabowo
Staf Khusus Menteri KP, Safri.
Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta.
Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi.
Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Amiril Mukminin.
Sebagai pemberi suap
Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

