Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Uang BTS Rp 15 Miliar

4 Juli 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2024).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menilai Edward terbukti bersalah menerima uang 'pengamanan' kasus korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo USD 1 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Edward juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 125 juta.
"Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 125 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh hakim.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam vonisnya, hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti Rp 15 miliar setara yang diterimanya.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Edward dituntut 3 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 125 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Edward menerima uang USD 1 juta itu dari Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak. Sumber uangnya dari Irwan Hermawan.
Galumbang Menak adalah Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Sementara Anang Achmad Latif merupakan Dirut Bakti Kominfo. Sedangkan Irwan Hermawan ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Diduga uang USD 1 juta itu ialah untuk 'pengamanan' kasus BTS agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
ADVERTISEMENT
Nama Edward dalam kasus BTS ini mulai terungkap pada saat proses penyidikan, dan dikuatkan di persidangan. Dia yang disebut merupakan seorang pengacara, meminta fee hingga miliaran rupiah dengan janji 'pengurusan' kasus BTS Kominfo agar disetop.
Nama Edward disebut oleh Irwan Hermawan saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G. Plate dkk, dalam persidangan pada Selasa (26/9/2023).
Irwan menjelaskan, Edward ini mengaku bisa mengurus kasus. Sosok Edward ini disampaikan oleh Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Achmad Latif. Irwan diminta memberikan uang Rp 15 miliar kepada Edward ini.
Saat itu, Irwan mengungkap ada upaya pengamanan agar kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo agar tidak diusut penegak hukum. Ada sejumlah uang yang kemudian dibagikan terkait pengamanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada tiga pemberian uang dalam upaya menutup kasus tersebut. Selain ke Edward, Irwan menyebut ada juga kepada Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar dan kepada Windu Aji Sutanto sebesar Rp 60 miliar. Dito sudah dihadirkan di persidangan pada Rabu (11/10). Dalam persidangan itu, Dito mengaku tak tahu-menahu soal Rp 27 miliar dalam kasus tersebut.
Terkait Edward, Irwan mengaku mengeluarkan uang Rp 15 miliar atau USD 1 juta dan diberikan kepadanya. Namun, Edward disebut tak berhasil meredam kasus.