Edward Soeryadjaya Jadi Tersangka Baru Kasus ASABRI, Siapa Dia?

15 September 2021 13:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Direktur Ortus Holding Ltd Edward Soeryadjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Direktur Ortus Holding Ltd Edward Soeryadjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menjerat tiga orang tersangka baru di kasus korupsi PT ASABRI. Salah satunya adalah Direktur di Ortus Holding Ltd Edward Soeryadjaya.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengatakan, penetapan tersangka Edward berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.
Leonard pun membeberkan dugaan peran serta keterlibatan Edward terkait perkara ASABRI ini.
Bermula pada 2021, ada pertemuan antara Direksi PT ASABRI dengan Edward dan juga Betty Halim selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang merupakan eks PT. Millenium Danatama Sekuritas, terkait rencana penjualan saham PT SUGIH ENERGI Tbk (SUGI).
Setelahnya, Edward meminta Betty untuk menjual saham SUGI dengan kesepakatan jika Betty dapat menjual 1 lembar saham, akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Betty pun mengelola saham SUGI dan aktif melakukan transaksi antara menine-neominenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
ADVERTISEMENT
Sebagai kompensasi, Edward memberikan 250 miliar lembar saham SUGI kepada Betty yang transaksinya dilakukan secara free of paymen (FOP) melalui Nomine ES di Millenium Danatama Sekuritas.
Dalam kurun waktu 2013-2015, SUGI melalui nomine-nominenya di PT Millennium Danatama Sekuritas berhasil menaikkan harga sahamnya. Betty kemudian menjual saham SUGI kepada PT ASABRI.
"Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9).
Saham SUGI turun hingga Rp 140/lembar. Kemudian PT ASABRI bekerja sama dengan 4 manajer investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT ASABRI menjadi underlying portofolio reksadana milik PT ASABRI.
Reksadana tersebut di Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT. ASABRI (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT. Tricore Kapital Sarana," kata Leonard. Hal ini menimbulkan kerugian negara bagi PT ASABRI.
Sementara, dua tersangka lain yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung adalah Betty dan juga Rennier Abdul Rahman Latief selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama. Ketiganya sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang juga Direktur PT Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Siapa Edward Soeryadjaya?

Edward merupakan anak sulung dari William Soeryadjaya, pendiri PT Astra International. Dia juga merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk.
Bukan kali ini saja Edward terjerat kasus hukum. Pada 2017, dia dijerat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di Sugih Energy.
ADVERTISEMENT
Kasusnya pun sudah naik persidangan. Edward divonis 12 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 25,6 miliar.
Edward dinilai oleh hakim terbukti bersalah karena mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun melalui PT Sugih Energy.
Edward dinilai tidak melakukan kajian mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 612 miliar.
Kasusnya pun naik banding. Di tingkat banding, hukuman Edward malah diperberat oleh hakim menjadi 15 tahun penjara. Dia pun akhirnya kasasi.
Majelis hakim kasasi memutus memperkuat vonis banding terhadap Edward. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti tetap, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI

Kasus ASABRI

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang menjadi tersangka. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Namun, satu di antaranya, yakni Ilham W Siregar penuntutannya sudah dihentikan karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sisanya, kecuali Teddy, saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Penyidik juga sebelumnya sudah menjerat 10 korporasi dalam kasus ini. Adapun kerugian negara akibat korupsi ASABRI ini ditaksir mencapai Rp 22,788 triliun.
ADVERTISEMENT