Edy Mulyadi Dilimpahkan, Jaksa Susun Dakwaan Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'

31 Maret 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tahap 2 Edy Muyadi oleh Kejaksaan terkait kasus 'Jin Buang Anak'. Foto: Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Tahap 2 Edy Muyadi oleh Kejaksaan terkait kasus 'Jin Buang Anak'. Foto: Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka Edy Mulyadi dan barang bukti terkait kasus 'Tempat Jin Buang Anak' dari penyidik pada Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan pada hari ini, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
Meski dilimpahkan, penahanan Edy tetap dilanjutkan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan sembari menunggu berkas dakwaan jaksa rampung dan agenda persidangan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM (Edy Mulyadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Kasus Edy ini terkait pernyataannya soal tempat Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan merupakan tempat jin buang anak yang tersebar di media sosial. Edy memang kerap menyuarakan penolakannya terhadap proyek IKN, termasuk lokasinya yang di Kalimantan.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Atas pernyataannya, ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan dan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
Dia melakukan hal tersebut di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.