Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim soal ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’, Jumat

26 Januari 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim.
 Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri secara resmi telah menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi soal ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ jadi penyidikan.
ADVERTISEMENT
Setelah kenaikan status hukum tersebut, penyidik berencana memanggil dan memeriksa Edy Mulyadi pada Jumat 28 Januari mendatang.
“Sudah memanggil EM pada Jumat 28 Januari 2022,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Edy Mulyadi. Foto: Dok. Youtube Edy Mulyadi
Ramadhan menuturkan, selain Edy Mulyadi pihaknya juga akan memanggil pihak yang hadir dalam video youtube tersebut. Namun, Dia tak menyebut siapa saja yang akan dipanggil apakah termasuk Azzam Khan.
“Beberapa orang lainnya untuk hadir,” ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Youtuber Edy Mulyadi telah merespons kegaduhan publik atas pernyataannya terkait ‘Kalimantan hanya tempat jin buang anak’, Senin (24/1). Dia meminta maaf atas ucapannya tersebut.
“Bagaimanapun juga saya tetap minta maaf kalau ternyata ucapan tadi itu melukai,” kata Edy saat dihubungi.
ADVERTISEMENT