Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
10 Mei 2022 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sesaat sebelum menjalani sidang, Edy Mulyadi mengucapkan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Kalimantan atas pernyataannya.
"Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman dan saudara-saudara saya di Kalimantan," ujar Edy yang mengenakan rompi tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa. Ia berharap dapat berjalan secara adil dan transparan.
"Ini kita diadili di pengadilan saya udah baca-baca pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum. Sehingga nanti akan divonis secara adil juga," ucap Edy.
Karenanya, ia meminta agar para penegak hukum dalam hal ini jaksa dan majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan seadil-adilnya. Sesuai dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai orang beragama kita semua, saya terdakwa, lawyer, JPU, hakim, semua orang beragama itu ada doktrin agama masing-masing, ada kehidupan akhirat, apalagi setiap itu disebut demi keadilan, Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Edy.
"Jadi sekali lagi saya berharap akan ada putusan adil karena apa pun akan diminta pertanggungjawaban di akhirat, kalau adil Allah akan berikan ganjaran surga insyaallah, kalau tidak adil, mohon maaf, (diganjar) neraka jahanam. Itu aja intinya," pungkasnya.
Kasus Edy ini bermula dari pernyataannya soal tempat Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebutnya sebagai tempat jin buang anak. Pernyataannya itu pun viral dan tersebar di media sosial. Edy memang kerap menyuarakan penolakannya terhadap proyek IKN, termasuk lokasinya yang di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
Atas pernyataan itu, Edy dipolisikan sejumla pihak. Edy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan dan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dia melakukan hal tersebut di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melalui media sosial Youtube miliknya.
Edy didakwa dengan Kesatu Primer Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
ADVERTISEMENT