Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Edy Mulyadi Segera Keluar dari Tahanan Meski Divonis Bersalah, Kenapa?
12 September 2022 19:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (12/9). Majelis dipimpin oleh Hakim Adeng Abdul Kohar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," kata Hakim membacakan amar putusan.
”Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” sambung hakim.
Edy Mulyadi ditahan sejak 31 Januari 2022. Sementara vonisnya ialah 7 bulan 15 hari ini. Sehingga, masa penahanannya sudah melebihi vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Pihak Kejaksaan pun segera melaksanakan putusan tersebut.
"Melaksanakan Penetapan dalam putusan Majelis Hakim yakni memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Pihak JPU mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Namun, jaksa langsung mengajukan banding.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Edy Mulyadi 4 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Edy Mulyadi tersebut dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Sementara hakim menilai Edy bersalah karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap kebenarannya yang berpotensi menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider.
Oleh karenanya, jaksa kemudian langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022," kata Bani.
Kasus 'Jin Buang Anak'
Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Keonaran tersebut terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Melalui konferensi pers itu, Edy Mulyadi diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong.
Ia didakwa dengan dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Pernyataan Edy Mulyadi itu diunggah melalui kanal YouTube Bang Edy Channel pada 17 Januari 2022. Jaksa menyebut pernyataan tersebut bermakna negatif serta berpotensi memancing keributan khususnya bagi daerah Kalimantan.
ADVERTISEMENT
Salah satu konten lainnya yang banyak disorot berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Dalam dakwaannya, kalimat yang dilontarkan Edy Mulyadi tersebut merupakan tuturan asertif yang menyatakan penilaian negatif bahwa istilah 'tempat jin buang anak' selalu berkonotasi negatif karena bermakna sebagai daerah untuk meninggalkan jejak kejahatan.