Edy Rahmayadi Harap Kasus Self-Plagiarism Rektor Terpilih USU Tak Ganggu Kuliah

18 Januari 2021 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan di rumah dinasnya Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan di rumah dinasnya Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, ikut angkat bicara terkait kasus self-plagiarism atau autoplagiasi yang menjerat rektor terpilih USU Muriyanto Amin. Edy berharap kasus ini tidak menggangu proses belajar para mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap cepat selesai, sehingga tidak mengganggu berjalannya belajar mengajar di USU," ujar Edy Rahmayadi menjawab pernyataan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur, Senin (18/1).
Jenis plagiat yang menjerat Muryanto itu adalah self-plagiarism. Self-plagiarism merupakan perbuatan pendaurulangan karya, memecah topik dalam beberapa tulisan, publikasi ganda pada lebih dari satu media atau jurnal.
Misalnya, seseorang yang menerbitkan satu karya ilmiah berbahasa Indonesia di jurnal A. Selang beberapa tahun kemudian, dia menerbitkan karya ilmiah yang sama, tapi diubah ke bahasa Inggris dan diajukan dimuat di jurnal B. Juga dia menerbitkan karya ilmiah yang sama menggunakan bahasa Inggris atau Indonesia di jurnal berbeda.
Lebih lanjut, Mantan Pangkostrad itu mengaku sudah mengetahui persoalan ini. Sebab dirinya termasuk Majelis Wali Amanat (MWA) USU.
ADVERTISEMENT
"Ada yang menangani konflik USU saya salah satu adalah MWA nya. (Kasus) Sedang ditangani oleh yang berwenang," tutur dia.
Sebelumnya, Muryanto Amin terbukti melakukan self-plagiarism. Dia diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat dan mengembalikan insentif penelitian oleh Rektor USU Runtung Sitepu dari hasil majelis komite etik.
Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA), USU Prof Guslihan mengatakan keputusan ada di tangan kementerian pendidikan dan kebudayaan Kemendikbud.
“Tentang plagiarisme, tunggu keputusan (Kemendikbud). Kalau tetap plagiarisme, syarat menjadi calon rektor adalah tidak pernah melakukan plagiarisme, itu harus hilang (dulu), itu diputuskan di sana di Kementerian” ujar Guslihan, kepada wartawan.
Di kalangan akademisi, kasus plagiarisme Muryanto Amin masih menjadi kontroversi. Guru Besar Ilmu Hukum USU Prof Bismar Nasution, bahkan menegaskan tuduhan plagiarisme Muryanto Amin tidak memiliki elemen plagiat.
ADVERTISEMENT