Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Edy Rahmayadi soal Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Itu Tak Boleh
24 Januari 2022 21:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons soal temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
ADVERTISEMENT
Dia mempertanyakan apa alasan Terbit membuat kerangkeng itu.
"Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng? Saya cek dulu, yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan nggak boleh,” kata Edy kepada wartawan, Senin (24/1)
Mantan Pangkostrad ini berharap kepolisian segera mengungkap kasus ini. Menurutnya, mengkrangkeng atau memenjarakan seseorang hanya boleh dilakukan penegak hukum.
“Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng. Itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng," ujar Edy.
Sebelumnya Bupati Langkat, Terbit diciduk KPK dalam OTT karena diduga menerima suap pada Selasa (19/1). Terbit kini sudah mendekam di balik jeruji besi, tapi ada kisah lain dari penangkapan Terbit ini.
Di rumah Terbit, ditemukan kerangkeng yang di dalamnya ada empat orang manusia. Muncul banyak dugaan yang bahkan mengaitkannya sebagai kerangkeng tempat menghukum pekerja.
ADVERTISEMENT
Seperti semacam kerangkeng zaman perbudakan yang diperuntukkan bagi budak yang nakal.
Namun berdasarkan keterangan polisi, kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi.
"Kegiatan (rehabilitasi) itu sudah berlangsung 10 tahun, yang bersangkutan (Terbit) menerangkan waktu saya tangkap," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra.