Edy Rahmayadi soal ASN Dinkes Sumut Jual Vaksin Sinovac: Audit Dilakukan

24 Mei 2021 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edy Rahmayadi saat melakukan sidak di sejumlah kantor OPD. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Edy Rahmayadi saat melakukan sidak di sejumlah kantor OPD. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kecewa dengan kasus tiga ASN di Dinkes Sumut menjual vaksin Sinovac secara ilegal. Dia memastikan tiga ASN itu dipecat.
ADVERTISEMENT
“Pasti kalau sudah membuat perbuatan yang salah, pasti salah ya, jadi ikuti hukuman (yang) berlaku, yang pasti ASN dipecat,” kata Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (24/5)
Edy mengaku sudah melakukan koordinasi dengan internal Dinkes Sumut. Ke depannya dia akan melakukan pengetatan dan pengawasan di sana.
“Audit dilakukan setiap saat,” ujar Edy.
Para tersangka jual vaksin di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Hanya saja Edy tidak merinci bentuk audit yang dimaksud. Begitu juga soal mekanisme pengawasan pengambilan vaksin selama ini.
Mantan Ketua PSSI itu hanya menyebut peristiwa jual beli vaksin terjadi karena pelanggaran wewenang.
“Ini penyalahan wewenang, penyalahan penggunaan vaksin yang seharusnya digunakan untuk sipir di rumah tahanan, tapi dibelokkan. Sipirnya tidak divaksin,” tutup dia.
Sebelumnya Polda Sumut membongkar kasus penjualan vaksin ilegal di Kota Medan. Empat orang ditetapkan tersangka, yakni dua ASN dokter di Dinkes Sumut KS dan IW, lalu ASN Dinkes Sumut SH, lalu agen properti SW.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya keempat pelaku sudah 15 kali melaksanakan vaksinasi ilegal.
Mereka mendapatkan vaksin tersebut dari Dinas Kesehatan Sumut. Total jumlah orang yang mengikuti vaksinasi mereka sudah 1.085 orang. lalu dari kegiatan itu mereka memperoleh keuntungan Rp 271 juta.