Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Edy Sentil soal 'Blok Medan', Bobby: Laporkan Pak, Kami Tunggu
6 November 2024 22:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Semakin di ujung, debat kedua Pilgub Sumut 2024 makin panas. Cagub nomor urut 02 Edy Rahmayadi mempertanyakan soal Blok Medan yang ramai dilekatkan ke cagub nomor urut 01 Bobby Nasution.
ADVERTISEMENT
Edy secara tersirat meminta Bobby klarifikasi. Sebab, namanya tersebut saat sidang kasus eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Nama Bobby muncul ketika Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, menyampaikan kesaksiannya di persidangan di PN Ternate pada Rabu (31/7). Suryanto menyebut nama Bobby dengan istilah ‘Blok Medan’.
Istilah ini diduga berhubungan dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
"Ada tambang yang dilarang ekspor. Tapi ada tambang yang saya sayangkan. Medan, Medan adalah kota di Sumut, saya tak rela Medan dipakai untuk Maluku Utara. Ini jadi isu nasional. Ini internasional. Saya ingin ini diklarifikasi, sehingga rakyat Sumut tahu semuanya," kata Edy di Santika Dyandra Hotel, Medan, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
Edy menyebut, ia tak mau menuduh Bobby. Katanya, ia hanya ingin Wali Kota Medan nonaktif itu mengklarifikasi.
"Saya tidak mau menuduh karena saya mendengar itu dari pengadilan. Pengadilan adalah sah, kedua dari media media berbicara tentang Blok Medan. Saya enggak mau disebut Blok Medan, katakanlah Blok Maluku," ujar Edy.
Bobby pun menjawab dengan lantang. Kata dia, ia mau menjawab detail soal Blok Medan, bila Edy mau melaporkan sesuatu ke pihak terkait atau kepolisian.
"Baik Pak Edy, Kalau boleh mengutip perkataan Pak Edy pada debat saya. Ini tentang daerah lain. Kalau merasa dari kami ada yang melanggar, ya laporkan, Pak. Kami tunggu laporannya," kata Bobby.
"Ada mekanisme hukum ya laporkan, silakan, Pak, ada penegak hukum jelas. Jangan karena baca di media Bapak bawa di ranah debat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Bobby bilang, ia enggan bicara panjang lebar di arena debat. Sebab, belum ada laporan.
"Kalau mau pernyataan saya di depan sini, Bapak laporkan dulu. Setelah dilaporkan, ada yang kami lakukan mangkir dari situ, baru kami disuruh pernyataan di masyarakat."
"Kalau Bapak belum laporkan, bapak bilang baca di media, isu-isu Bapak bilang, Bapak gak mau curiga, Bapak bilang, laporkan pak, laporkan. Itu yang harus bapak lakukan," tutup Bobby.
Soal Sidang yang Disinggung
Nama Bobby disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Saat itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, menyampaikan kesaksiannya di persidangan di PN Ternate pada Rabu (31/7). Suryanto menyebut nama Bobby dengan istilah ‘Blok Medan’.
ADVERTISEMENT
Istilah ini diduga berhubungan dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Suryanto dalam sidang disebut dan diduga telah ikut dalam pertemuan di Medan, bersama Muhaimin Syarif, Nazla Kaduba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani
Namun, Suryanto mengaku kedatangan mereka hanya bersilaturahmi dengan salah satu pelaku usaha.
Suryanto juga mengatakan Abdul Gani sering menyebut 'Blok Medan' saat mengurus izin pertambangan di Malut. Menurut Suryanto 'Blok Medan' itu mengacu pada sosok Bobby Nasution.
Salah satu JPU KPK, Andi Lesmana, ketika dikonfirmasi hal tersebut mengatakan informasi soal 'Blok Medan' itu akan menjadi masukan bagi penyidik.
“Informasi tentang Group Medan, akan menjadi masukan untuk penyidik. Tentunya nanti kita lihat perkembangan penyidikan itu seperti apa,” kata Andi, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Bobby sempat mengomentari singkat soal kasus ini.
“Saya ikut aja pokoknya,” kata Bobby saat ditemui usai menghadiri acara Piala Walkot Sepatu Roda di Taman Cadika, Kota Medan, Jumat (9/8).
Sekilas Kasus
Abdul Gani tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Dalam kasus ini, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Malut. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 109,7 miliar.