Edy Soeparno Telat Lapor LHKPN, Alasannya Sistem Sering Eror-Tak User Friendly
·waktu baca 2 menit

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menjadi salah satu yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena terlambat lapor LHKPN. Menurut laporan peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, Eddy terlambat melapor LHKPN pada 2020 dan 2021.
"Jadi, keterlambatan itu ya bisa saja disebabkan karena kesibukan dalam tugas sehari-hari, baik DPR maupun dalam pengelolaan partai. Tetapi, iktikad kami dalam hal ini jelas tetap menyampaikan LHKPN sesuai dengan kewajiban kami meskipun memang ada keterlambatan," kata Eddy melalui pesan suara yang diterima, Jumat (14/4).
Selain karena tugas keseharian, Eddy juga menjelaskan alasan lain mengapa dia terlambat melaporkan LHKPN. Ia menyebut, sistem untuk melaporkan LHKPN bukan sistem yang mudah digunakan.
"Sehingga tidak serta merta masuk dalam kategori user friendly, karena sistem itu sering eror pada saat kita input dan lambat sekali sistem itu. Jadi mungkin karena beban data yang begitu besar, sehingga akhirnya lambat alias lemot," ucapnya.
Lebih lanjut, Eddy meminta agar sistem dalam pelaporan LHKPN diperbaiki agar lebih mudah digunakan.
Eddy juga menegaskan bahwa pejabat negara bukan hanya di DPR. Tetapi ada juga di berbagai kementerian, lembaga dan instansi.
"Jadi, kalau memang ada pemberitaan atau ada perhatian yang disampaikan kepada publik terhadap pihak yang terlambat atau belum menyampaikan LHKPN tidak serta merta di DPR saja. Yang hendaknya sejatinya difokuskan, tetapi juga yang lain-lain," tandas dia.
Sebelumnya, Kurnia, melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021 pada Rabu (12/4). Meski, sejumlah anggota kini sudah tak menjabat sebagai pimpinan.
Kurnia menjelaskan terdapat 3 kategori ketidakpatuhan pimpinan AKD, yakni terlambat melaporkan, tidak berkala melaporkan, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali sepanjang 2019 hingga 2021.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan Lodewijk F Paulus, sampai Ketua Komisi I Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hingga Ketua BKSAP Fadli Zon adalah di antaranya yang tidak melaporkan sejumlah LHKPN dalam periode 2019 hingga 2021.
