Effendi Simbolon: Instansi Tak Boleh Lakukan Intimidasi, Ada Supremasi Sipil

15 September 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konpers Anggota Komisi I Effendi Simbolon minta maaf maaf ke TNI didampingi Ketua Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi I Utut Adiyanto, Jakarta, Rabu (14/9/2022).  Foto: Annisa Thahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Anggota Komisi I Effendi Simbolon minta maaf maaf ke TNI didampingi Ketua Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi I Utut Adiyanto, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Foto: Annisa Thahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, telah menerima putusan sidang Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) pada Kamis (15/9). Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, menyatakan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti atau tidak melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
Setelah dibacakan hasil putusan, Effendi diberikan waktu untuk berbicara. Ia berterima kasih atas putusan sidang dan akan menerima hasil putusan sidang ini untuk bekalnya beserta keluarga.
“Saya telah mendengar amar putusan atas aduan kepada saya dari berbagai pihak atas apa yang disampaikan, dan saya mengucapkan terima kasih atas putusan ini,” ucap dia di Gedung DPR.
“Dan ini merupakan suatu putusan yang dari Mahkamah Kehormatan yang akan saya jadikan panduan. Selanjutnya saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya. Karena kita perlu mengedepankan kehormatan keluarga juga,” lanjut dia.
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menjadi pembicara pada diskusi dialektika di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Politikus PDIP itu meminta maaf kepada kolega atas kegaduhan atau polemik yang sebelumnya terjadi saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada 5 September lalu.
ADVERTISEMENT
“Dan saya mohon maaf kepada teman-teman kolega saya bila ada yang kurang nyaman dengan apa yang saya sampaikan di raker dan rdp,” kata Effendi.
Effendi lalu mengingatkan kepada seluruh instansi atau pemerintah tidak boleh melakukan intimidasi. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi. Dia tak menyebut siapa yang dimaksud.
“Dan sekaligus saya mengingatkan siapa pun kita, siapa pun pemerintah, siapa pun instansi tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya," kata Effendi.
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon usai terima putusan MKD, Kamis (15/9/2022). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sidang MKD itu terkait laporan terhadap Effendi yang menyebut TNI sebagai gerombolan di rapat Komisi I DPR. Effendi dilaporkan oleh ormas GMPPK, ormas Pemuda Panca Marga, dan LSM Antartika.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman, menyebut video Dudung yang menginstruksikan prajurit protes ke Effendi Simbolon beredar di grup WA anggota DPR. Aksi itu seolah intimidasi pada DPR.
ADVERTISEMENT
"Terkait pernyataan Pak Dudung yang juga sudah banyak beredar di WhatsApp Group komisi di DPR, banyak yang mempertanyakan, kok, DPR diintimidasi. Kami ingin mengklarifikasi karena terkait juga dengan pernyataan Effendi Simbolon," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).
"Saya usul dulu (Dudung dipanggil MKD). Di WhatsApp Group banyak sekali [video itu]. Saya, kan, ada di berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ada dua AKD masing-masing nanya, itu bagaimana sikap MKD, kok, DPR diintimidasi seperti itu," terang doktor hukum ini.