Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Makar

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, mencabut gugatan praperadilannya kasus Makar di PN Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan itu dilakukan di hari pertama sidang praperadilan, Rabu (29/5).

"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di PN Jaksel Register nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel, tertanggal 10 Mei 2019," kata Pitra kepada majelis hakim tunggal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di PN Jaksel register nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel, tertanggal 10 Mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," sambungnya.

Kuasa hukum Eggi Sudjana cabut gugatan praperadilan soal kasus makar di PN Jaksel. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan

Menanggapi hal itu, hakim tunggal praperadilan Eggi, Ratmoho, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

"Kita sudah sama-sama mendengarkan pencabutan perkara pidana nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel," kata Hakim Ratmoho.

"Dengan ini saya sebagai hakim tunggal mengabulkan permohonan ini dikabulkan, Pak, pada hari ini 29 Mei 2019," ungkapnya.

Kuasa hukum Eggi Sudjana cabut gugatan praperadilan soal kasus makar di PN Jaksel. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan

Eggi sebelumnya diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi yang juga merupakan caleg PAN, dilaporkan oleh pendukung Jokowi, dengan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.