Eggi Sudjana dkk Desak MUI Buat Fatwa soal Sukmawati

22 November 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sukmawati Soekarnoputri Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sukmawati Soekarnoputri Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Koordinator Pelaporan Pembela Islam (Korlabi) menyambangi kantor MUI, Jumat (22/11). Mereka mendesak MUI mengeluarkan fatwa secara tertulis atas dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
Permintaan ini dilakukan untuk menguatkan laporan polisi yang dibuat oleh Ratih Puspa Nusanti pada Jumat (15/11) lalu atas dugaan penistaan agama oleh Sukmawati. Hal ini terkait pernyataan Sukmawati soal dugaan membandingkan Sukarno dan Nabi Muhammad.
"Jadi persoalan seriusnya adalah kita mematuhi etika prosedur ke MUI ini. Supaya MUI berbicara secara kapasitasnya untuk bisa keluarkan fatwa," ujar Eggi di kantor MUI, Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Mereka tidak berhasil menemui pimpinan MUI pada hari ini. Namun Eggi mengaku sudah mengkonfirmasi kepada MUI tentang permintaannya. Ia mengaku telah menghubungi Waketum MUI, Amirsyah Tambunan.
"Tadi sudah konfirmasi lewat telepon (ke pimpinan MUI) bahwa insyaallah hari Senin, sementara hari Senin ini mau diperiksa," tutur Eggi.
Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin didampingi Ketua Dewan Pembina Eggi Sudjana memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Walaupun berusaha meminta fatwa dari MUI, Eggi mengklaim dari sisi hukum mereka tidak memerlukan surat tersebut. Sebab, kata dia, pidato Sukmawati sudah masuk ranah pidana.
ADVERTISEMENT
"Tetapi secara ilmu hukum pidana sebenarnya tidak perlu, karena pasalnya sudah jelas 156a KUHP unsur-unsur terkait dengan penistaan agama sudah termasuk," sebutnya
"Jadi logika hukumnya saya minta polisi untuk pro aktif karena ini bukan delik aduan, ini delik umum, bergeraklah," tambahnya.
Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden RI pertama Soekarno oleh dua orang. Laporan pertama dibuat oleh Ratih dan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ Ditreskrimum. Lalu laporan kedua dibuat oleh Irvan dan teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sukmawati memperkarakan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama atau Pasal 156a. Sudah ada empat laporan resmi ke polisi soal kasus ini.