Kapolda Metro: Kasus Sukmawati soal Nabi Muhammad Masih Penyelidikan

Kasus ujaran yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno yang disampaikan Sukmawati Soekarnoputri masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kasus masih tahap penyelidikan.
"Itu kita masih lakukan klarifikasi, memanggil para pelapor itu. Ini masih tahapan penyelidikan nanti," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Usai pemeriksaan, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus tersebut akan naik ke penyidikan.
"Tentunya ke depan kita periksa semuanya bila nanti memang memenuhi unsurnya," kata Gatot.
Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden RI pertama Soekarno oleh dua orang. Laporan pertama dibuat oleh Ratih dan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ Ditreskrimum. Lalu laporan kedua dibuat oleh Irvan dan teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Dua laporan tersebut memperkarakan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama atau Pasal 156a.
Sukmawati juga dilaporkan dua kali ke Bareskrim Polri.
