Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Mereka membahas perkembangan permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus makar yang menjerat Eggi.
ADVERTISEMENT
"Kita diundang jadi kita datang. Ada yang dibicarakan, yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan, kita juga melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Menurut Alamsyah, permohonan SP3 ini diajukan secara bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan pada Juni lalu. Hingga kini, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Jadi kesimpulannya itu siapa tahu ada perkembangan baik ya. Jadi memang waktu kita melakukan penangguhan penahanan itu, kita kan menjamin jadi setiap saat kita ditelepon, kita segera datang," ucapnya.
Alasan Eggi dan kuasa hukumnya mengajukan SP3 karena menilai penyidik tidak mempunyai alat bukti yang cukup kuat. Sebab, dugaan makar seperti yang disangkakan kepada Eggi, tidak dapat dibuktikan secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan. Ya saya sependapat juga dengan Wakil Presiden JK yang menyatakan itu tidak ada perbuatan, itu baru ucapan," jelas Alamsyah.
Setelah melakukan pembahasan dengan penyidik, Alamsyah menuturkan belum ada kepastian dari penyidik mengenai permohonan SP3. Meski demikian, ia yakin penyidik akan mengabulkan permohonan itu.
"Ya dia menunggu arahan dari pimpinan di atas, jadi memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan. Cuma kita berterimakasih dengan Polri, dengan para penyidik, dengan Kapolri, yang jelas kita menyampaikan sekarang ini bisa bernegosiasi, bisa berbicara, penyelesaiannya bagaimana," tutur Alamsyah.
"Kalau tidak dikabulkan ya kita hadapi juga nanti di kejaksaan, cuman insyaallah itu bisa dikabulkan. Kami yakin benar insyaallah bisa dikabulkan karena kami berkeyakinan unsurnya tidak terpenuhi, unsur makar," tutup Alamsyah.
ADVERTISEMENT