Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eggi Sudjana Laporkan Kapitra Atas Dugaan Ancaman Pembunuhan
25 Desember 2018 13:11 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
ADVERTISEMENT
Politikus PAN Eggi Sudjana melaporkan politikus PDIP Kapitra Ampera atas tuduhan dugaan ancaman pembunuhan ke Bareskrim Polri. Ancaman pembunuhan ini diterima Eggi dari salah satu politikus PDIP yang disuruh menyampaikan ancaman oleh Kapitra.
ADVERTISEMENT
Menurut Eggi, ancaman yang diterimanya pada Senin (24/12) tersebut berupa ajakan bertarung dengan mengancam akan memecahkan kepalanya. Eggi tidak menyebutkan nama politikus PDIP yang menyampaikan ancaman Kapitra itu.
"Saya menggunakan hak hukum selaku warga negara Republik Indonesia yang merasa diperlakukan adanya tindak pidana oleh saudara Kapitra yang menantang untuk berantem dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya itu. Yang menyampaikan orang PDIP sendiri disuruh oleh Kapitra," kata Eggi di Bareskrim Polri, Selasa (25/12).
Eggi mengaku tidak tahu apa alasan Kapitra mengajak berantem dan mengancam akan memecahkan kepalanya. Politikus PDIP yang menghubungi Eggi pun mengaku hanya diminta untuk menyampaikan ajakan tersebut saja, dan tidak mengetahui alasannya.
"Ancamannya enggak tau kapan tapi yang nelpon saya kemarin. Jam 11.52 WIB telpon kurang lebih 3 menit. 'Bang ada pesan dari Kapitra, suruh sampaikan ke abang. Abang mau dipecahkan kepalanya nantangin berantem' ini kan harus diklarifikasi enggak boleh sembarangan info," ujarnya menirukan pesan dari politikus PDIP tersebut.
ADVERTISEMENT
Bersama lima pengacaranya, Eggi mengatakan, ia tidak terpancing dengan ajakan berkelahi tersebut. Menurutnya, sebagai orang yang mengerti hukum ia memilih untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya kan mengerti hukum mestinya Kapitra ngerti hukum karena lawyer itu pasal 182 (KUHP) itu kalau menantang gitu kalau saya ladeni saya kena hukum bahkan kalau ada yang ikut serta kena hukum itu pasal 182," ujarnya.
"Kita mau menegakkan hukum yang benar. Kita ini ke sini justru menegakkan hukum. Karena dalam konteks hukum tentang ancaman terhadap nyawa, pecahkan kepala artinya sampai mati. Emangnya botol atau apa. Itu harusnya dipahami sebagai pelanggaran hukum oleh Kapitra ini. Walaupun disampaikan oleh orang lain," tambahnya.
Selain dengan pengacara, Eggi datang ke Bareskrim bersama dengan saksi yang mendengarkan langsung adanya ancaman tersebut. Ia pun meminta pihak kepolisian mengusut tuntas laporannya ini.
ADVERTISEMENT
"Dan saksi ada Presiden PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ) dan laskar-laskarnya, karena saya diancam gini dia tidak tinggal diam. Ini ada kawan dari Rebes (Relawan Eggi Sudjana), dan macan Asia, Sekjennya. Saksi utamanya ada juga," imbuhnya.
Kapitra dilaporkan dengan dua pasal sekaligus yakni pasal 29 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan Pasal 182 KUHP tentang perkelahian tanding.