Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ejek Pacar Orang, Pria 56 Tahun di Jakbar Disabet Parang hingga Jempol Putus
30 September 2023 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
JT (56), seorang pria paruh baya, harus kehilangan jempol tangan kanannya akibat sabetan parang milik pria berinisial SBN (34). Pelaku tega menyabet korban lantaran mengejek kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi di depan sebuah hotel di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan, motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," ujar Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, dalam keterangannya, Sabtu (30/9).
Adhi menerangkan, selain kehilangan jempol, korban juga mengalami luka robek di bagian perut dan dada kiri, serta luka lecet pada punggung kiri. Ia kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinand menjelaskan, pelaku dan kekasihnya sudah menjalin hubungan sekitar 1 tahun.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku dengan kekasihnya, Putri, tengah berada di sebuah hall singing hotel pada Jumat (8/9) malam. Korban tiba-tiba melontarkan kata-kata yang dianggap mengejek Putri.
ADVERTISEMENT
"Putri sini, mau enggak uang Rp 5.000. Nyanyi-nyanyi," kata Roland mengikuti ucapan korban.
Hal ini membuat pelaku tersinggung. Ketika hall singing hotel itu hendak tutup, korban dan pelaku kembali bertemu. Di sana, pelaku menantang korban untuk berkelahi. Namun berhasil dilerai oleh pihak lainnya.
"Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, di mana korban kembali mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang dan situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang," jelas Roland.
Usai kejadian tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban dan melarikan diri ke wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023," bebernya
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.