Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Eko Aryanto, Hakim Pemvonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Dimutasi ke PN Sidoarjo
23 April 2025 10:50 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memutasi 199 hakim. Salah satu yang terkena mutasi adalah Eko Aryanto, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Mutasi ini tertuang dalam hasil rapat pimpinan (Rapim) MA pada 22 April 2025. Dalam putusan rapim itu, Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Belum diketahui alasan MA melakukan mutasi tersebut. Hakim Eko juga belum berkomentar.
Eko Aryanto sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu saat menjadi hakim yang mengadili Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Saat itu, Eko menjatuhkan vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Eko, menilai bahwa tuntutan penjara selama 12 tahun terlalu berat untuk Harvey. Selain itu, Harvey juga dinilai sopan dalam persidangan sehingga membuat hukumannya lebih ringan.
ADVERTISEMENT
Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Majelis hakim banding PT DKI Jakarta menilai sosok Harvey Moeis merupakan aktor penting terjadinya korupsi timah. Kasus ini tak main-main, merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun.