Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eko Firston Kirim Uang Hasil Memeras dari Rapid Test di Soetta ke Ibunya
28 September 2020 17:17 WIB
ADVERTISEMENT
Sungguh tega yang dilakukan oleh Eko Firston. Tersangka pelecehan seksual dan penipuan saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta itu memberikan uang hasil kejahatannya untuk sang ibu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Eko mendapatkan uang sebesar Rp 1,4 juta dari korbannya, LHI.
Uang itu ia gunakan untuk melarikan diri setelah tahu perbuatannya viral di media sosial.
"Dia melarikan diri melalui darat ke Sumatera Utara. Itulah dia pakai biaya, termasuk dia kirim ke ibunya," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Metro Bandara Soetta , Senin (28/9).
Yusri tidak menyebutkan berapa banyak uang yang diberikan tersangka kepada ibunya.
Eko ditangkap pada 25 September 2020 di sebuah rumah di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Dari sana ia dibawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk menjalani pemeriksaan.
Dari serangkaian pemeriksaan Eko ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan penipuan. Ia kini ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
"Ancaman tertingginya adalah 9 tahun penjara. Maka kita bisa lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang perempuan berinisial LHI di Twitter. Ia mengatakan mengalami pelecehan seksual dan diminta sejumlah uang oleh oknum tenaga medis bernama Eko saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta.
Eko menjanjikan dapat mengubah hasil tesnya dari reaktif menjadi nonreaktif. Hasil itu dibutuhkan LHI untuk bisa terbang ke Nias.