Eks Anak Buah Sambo, Arif Rachman Arifin, Dituntut 1 Tahun Penjara

27 Januari 2023 10:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai terbukti ikut terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin bersalah," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambung jaksa.
Jaksa juga menuntut Arif Rachman Arifin untuk membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dia dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutan tersebut, ada pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan yang disampaikan oleh jaksa. Berikut pertimbangannya:
Hal-hal yang memberatkan:
ADVERTISEMENT
Hal yang meringankan:
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Arif Rachman Arifin tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, Arif Rachman dinilai oleh jaksa turut berperan dalam menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Arif adalah salah satu anggota polisi yang datang ke Duren Tiga, TKP pembunuhan Yosua, sesuai kejadian. Saat itu ia menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Adapun peran Arif dalam kasus perintangan ini ialah ikut memusnahkan dan menghilangkan CCTV terkait kejadian di Duren Tiga atas perintah Sambo.
Ceritanya bermula saat Arif sempat ikut menonton salinan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit, yang rumahnya bertetangga dengan Ferdy Sambo. Dia nonton bareng bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan pada 13 Juli 2022 dini hari.
ADVERTISEMENT
Tayangan CCTV yang dimaksud merekam sosok Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Duren Tiga. Rekaman itu yang kemudian membuat Arif terkejut. Sebab, berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Sambo.
Kala itu, Sambo menerangkan bahwa tewasnya Yosua akibat tembak-menembak. Sambo mengaku baru tiba di Duren Tiga setelah baku tembak selesai dan Yosua tewas. Namun dalam CCTV, Yosua masih hidup saat Sambo datang.
Chuck yang pertama menyadari hal tersebut. Sebab, Chuck ialah staf pribadi Sambo yang mengenal sosok Yosua.
Arif yang mengetahui soal itu mengaku sempat syok. Ia kemudian menghubungi atasannya Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal. Setelah melaporkan itu, Hendra lalu mengajak Arif menghadap Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sore hari.
ADVERTISEMENT
Saat menelepon Hendra tersebut, Arif dalam kondisi kaget. Dia bahkan menelepon dengan tangan bergetar sembari jongkok.
Arif menceritakan kepada Sambo perihal apa yang dia tonton. Sambo kemudian minta kepada Arif untuk memusnahkan CCTV yang ditontonnya itu.
Perintah itu dilaksanakan Arif dengan meminta Baiquni Wibowo menghapus semua salinan CCTV di laptopnya. Arif kemudian mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang digunakan menonton salinan CCTV tersebut.
Karena perbuatannya itu, Arif menjadi terdakwa. Dia didakwa terlibat menghalangi perintangan penyidikan dengan turut memusnahkan salinan CCTV. Ia bahkan dipecat dari kepolisian melalui sidang kode etik.