Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo, Divonis 1 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan dihentikan sementara di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo mengikuti sidang pembacaan putusan dihentikan sementara di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, divonis 1 tahun penjara. Dia terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili. Menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Selain pidana badan, hukuman pembayaran denda Rp 10 juta juga dijatuhkan majelis hakim kepada Baiquni.

Baiquni dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo berjalan keluar saat sidang pembacaan putusan dihentikan sementara di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Dalam persidangan, anggota hakim I mempunyai putusan berbeda atau dissenting opinion.

Hakim tersebut merujuk pada keterangan ahli, bahwa menyalin rekaman tidak menyebabkan rusaknya DVR CCTV. Sehingga, apa yang dilakukan oleh Baiquni ini tidak memiliki niat jahat merusak barang bukti.

"Bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja tidak terbukti," kata hakim.

Pertimbangan lainnya, hakim menilai bahwa yang memiliki niat untuk menghilangkan CCTV adalah Ferdy Sambo. Sebab dia yang berkepentingan atas barang bukti tersebut. Sehingga Baiquni dinilai harus dibebaskan.

"Kepada terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim tersebut.

Namun demikian, mayoritas hakim tetap sependapat bahwa Baiquni bersalah. Sehingga dia dijatuhi hukuman pidana.

Setelah pembacaan vonis, Baiquni menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Peran Baiquni Wibowo

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Dalam kasusnya, Baiquni Wibowo disebut turut serta mengamankan, menyalin, dan menghancurkan rekaman CCTV bersama Hendra Kurniawan dkk. Perbuatannya tersebut merintangi penyidikan kasus Yosua.

Baiquni berperan sebagai orang yang menyalin DVR CCTV setelah diamankan oleh terdakwa lain yakni Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.

Mulanya, sehari setelah tewasnya Yosua, 9 Juli 2022, Irfan Widyanto diminta datang ke Duren Tiga oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lewat Ari Cahya alias Acay.

Setelah tiba di lokasi, Irfan diperintahkan Agus Nurpatria untuk mengamankan dan mengecek CCTV. Perintah tersebut merupakan lanjutan dari Hendra Kurniawan.

Usai mengamankan dan mengganti tiga DVR CCTV sekitar Kompleks Duren Tiga, kemudian diserahkan ke Chuck Putranto. Oleh Chuck, DVR CCTV sempat dibawa ke Polres Jakarta Selatan, dan diserahkan kepada penyidik. Namun kemudian kembali diambil untuk disalin dan ditonton atas perintah Sambo yang marah.

Chuck kemudian meminta Baiquni Wibowo untuk menyalin CCTV tersebut. Setelah disalin, mereka menonton bersama Arif Rachman Arifin dan Ridwan Soplanit.

Ternyata di dalamnya memperlihatkan Yosua masih hidup, dan bertolak belakang dengan skenario Sambo. Di mana Sambo menyebut dirinya sudah datang setelah Yosua tewas, namun yang mereka tonton sebaliknya: Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Duren Tiga.

Kejanggalan itu langsung dilaporkan Arif ke Hendra. Pada 13 Juli 2022, mereka kemudian menghadap Sambo menceritakan apa yang mereka tonton.

Sambo kemudian meminta rekaman tersebut dimusnahkan. Sambo mengatakan kepada Arif, bila CCTV itu bocor berarti yang membuka adalah di antara mereka yang sudah menonton.

Sambo pun memerintah Arif menghapus jejak CCTV itu. Perintah itu lalu diteruskan ke Chuck dan Baiquni. Oleh Baiquni, salinan CCTV yang ada di laptopnya dihapus. Laptopnya dihancurkan.

Perbuatan Baiquni dkk ini dinilai membuat penyidikan kasus pembunuhan Yosua terhambat. Terlebih, pengambilan dan penyalinan CCTV dilakukan tanpa surat tugas.