Eks Anak Buah Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Minta Divonis Bebas

3 Februari 2023 18:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, memohon kepada majelis hakim untuk divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, keduanya dituntut 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Permohonan divonis bebas itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum keduanya dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Kuasa hukum Hendra dan Agus mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, analisa fakta, dan analisa yuridis, kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan berakibat tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sebagaimana yang dituntut jaksa.
Mereka juga menyimpulkan, keduanya tidak terbukti memiliki niat jahat untuk merusak CCTV Kompleks Duren Tiga, sekitar rumah dinas Sambo, TKP pembunuhan Yosua.
"Tidak terbukti adanya mens rea yang tujuannya agar terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ungkap kuasa hukum Hendra.
ADVERTISEMENT
Pleidoi Hendra dan Agus dibacakan dalam satu sidang yang sama. Pleidoi hanya bersumber dari pihak kuasa hukum. Keduanya kompak tak mengajukan pleidoi pribadi sebagai terdakwa.
Berikut petitum lengkap permohonan Hendra:
ADVERTISEMENT
Petitum Agus:
Terdakwa Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, selain masing-masing dituntut 3 tahun bui, Hendra dan Agus juga dituntut membayar denda Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik, dalam hal ini CCTV Duren Tiga yang berkaitan dengan peristiwa kematian Yosua. Perbuatannya disebut merintangi penyidikan dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam kesimpulan tuntutan dan dakwaan jaksa, Agus merupakan orang yang bertugas menyisir CCTV Kompleks Duren Tiga. Lalu ia juga memerintahkan langsung Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Sementara Hendra yang meminta Agus mengecek dan mengamankan CCTV atas perintah Sambo.
Hendra dan Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.