Eks Anak Buah SYL Ngaku Pernah Beri Tip untuk Ajudan Presiden Jokowi

6 Mei 2024 14:35 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, mengaku pernah memberikan sejumlah uang tip untuk ajudan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat penasihat hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan pertanyaan kepada Yunus dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).
Mulanya, penasihat hukum SYL mengkonfirmasi terkait catatan penggunaan dana kegiatan dinas SYL sebagai menteri dengan penggunaan dana pribadi yang dipisahkan.
"Kemarin ada saksi sebelum Anda berempat, ada saksi yang mengatakan tabel yang ada dalam BAP saudara, itu katanya tercampur operasional untuk kebutuhan kementerian dengan pemberian pembayaran untuk pribadi?" tanya penasihat hukum SYL dalam persidangan.
"Setahu saya itu sudah dipisahkan," jawab Yunus.
"Kalau sudah dipisahkan semuanya, untuk kebutuhan pribadi yang dalam tabel?" tanya penasihat hukum SYL mengkonfirmasi.
ADVERTISEMENT
"Iya di luar itu," kata Yunus.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Kemudian, penasihat hukum SYL membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan ada bagian alokasi dana sejumlah Rp 500 ribu untuk ajudan Presiden Jokowi.
"Ada beberapa saya coba ambil ini, seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 [Presiden Jokowi], 3 kali Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri [SYL]?" tanya penasihat hukum SYL.
"Itu bukan, itu perintah dari atasan saya," ujar Yunus.
Yunus pun mengungkapkan bahwa tabel catatan yang dibacakan itu merupakan pengeluaran untuk kegiatan tidak resmi menteri.
"Anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI 1, 3 kali 500 ribu itu?" tanya penasihat hukum SYL.
ADVERTISEMENT
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga," jawab Yunus.
"Nah sekarang saya tanya kalau ini tidak tercampur, apakah ini tadi?" tanya penasihat hukum SYL.
"Itu maksudnya kebutuhan-kebutuhan non-budgeter itu, itu kegiatan Pak Menteri juga di samping kebutuhan-kebutuhan Pak Menteri di luar gitu, itu dicatat di situ, Pak," kata Yunus.
"Berarti kegiatan resmi menteri juga tercatat di sini?" tanya penasihat hukum SYL mengkonfirmasi.
"Tidak, di tabel ini tidak," jawab Yunus.
"Loh, tidak [tercatat]?" tanya penasihat hukum SYL.
"Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," terang Yunus.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, turut memastikan catatan penggunaan uang tersebut.
"Apakah yang Saudara catat itu adalah kepentingan kedinasan dan kepentingan pribadi menteri? Saudara pisahkan atau tidak dalam catatan itu?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Iya, Pak, itu sebetulnya dipisahkan," jawab Yunus.
"Bukan sebenarnya, yang fakta?" tanya hakim.
"Iya," jawab Yunus.
"Ada enggak saudara catat ini untuk kepentingan dinas, ini untuk kepentingan pribadi?" tanya hakim.
"Itu untuk di luar dinas yang saya catat," terang Yunus.
Yunus pun menyebut bahwa catatan itu diserahkan kepada penyidik KPK.
"Tadi tindak lanjut pertanyaan penasihat hukum tadi apa saudara bisa jawab tadi? Kan itu masuknya itu yang Rp 500 ribu kali berapa orang itu, Rp 500 ribu untuk apa tadi, ajudan?" tanya hakim Rianto.
"Untuk tip," jawab Yunus.
Hakim Rianto pun juga mengkonfirmasi kembali kepada penasihat hukum SYL terkait pengeluaran sejumlah uang itu.
"Pertanyaan Saudara tadi Rp 500 ribu untuk?" tanya hakim Rianto.
ADVERTISEMENT
"Rp 500 ribu kali 3 untuk ajudan RI 1, 3 kali Rp 500 ribu," jawab penasihat hukum SYL.
"Paspampres?" tanya hakim mengkonfirmasi.
"Iya, Paspampres," ujar penasihat hukum SYL.
"Paspampres Rp 500 ribu per orang. Berapa orang? 3 [orang]?" tanya hakim.
"Iya di sini tertulis 3 kali Rp 500 ribu," jawab penasihat hukum SYL.
Kemudian, Rianto kembali mengkonfirmasi kepada Yunus mengenai pengeluaran tersebut.
"Apakah Saudara pernah mengeluarkan biaya seperti itu?" tanya hakim.
"Pernah, Pak," jawab Yunus.
"Siapa yang memerintah?" tanya hakim.
"Pak Isnar [Isnar Widodo], Kasubag saya, Pak," imbuh Yunus.
Yunus pun mengungkapkan bahwa pengeluaran itu tidak dianggarkan secara resmi.
"Apakah itu [uang untuk Paspampres] dianggarkan?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Yunus.
ADVERTISEMENT
Belum ada tanggapan dari pihak ajudan Presiden Jokowi maupun Paspampres mengenai hal tersebut.

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.