Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Divonis 17 Tahun Penjara
10 Mei 2023 11:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks anak buah Irjen Teddy Minahasa , Dody Prawiranegara, divonis 17 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai Dody terbukti menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebagaimana dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Minahasa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata majelis hakim di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan terdakwa tesebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," sambung hakim.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi itu dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam kasusnya, Dody dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.
Para terdakwa lain itu yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif. Mereka disidang secara terpisah.
Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasalnya:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan. Termasuk karena Dody dinilai tak menikmati hasil penjualan sabu. Berikut pertimbangan hakim dalam menjatuhkan besaran hukuman:
Hal memberatkan:
ADVERTISEMENT
Hal meringankan:
"Menimbang bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang telah majelis pertimbangkan di atas, maka akhirnya majelis sampai pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan terdakwa sebagai tersebut dalam amar putusan ini merupakan suatu tindak pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan," kata hakim.
Peran AKBP Dody Prawiranegara
AKBP Dody Prawiranegara berperan sebagai penjual sabu ke Linda Pudjiastuti.
Sabu yang dijual itu berasal dari barang bukti sabu yang disita Polres Bukit Tinggi. Dari 41,387 kilogram barbuk sabu, 5 kilogramnya ditukar dengan tawas untuk kemudian dijual kembali.
Sabu itu disisihkan atas perintah Teddy. Jadi, saat pemusnahan barang bukti di Polres Bukit Tinggi, 5 kilogram barbuk yang dimusnahkan bukan sabu, tetapi tawas.
ADVERTISEMENT
Setelah diamankan, atas perintah Teddy, sabu itu diantar ke Jakarta oleh Dody bersama rekannya bernama Syamsul Ma'arif. Mereka mengantar ke pembeli bernama Linda Pudjiastuti.
Linda merupakan pembeli yang direkomendasikan Teddy ke Dody. Kemudian Dody bersama Syamsul menggunakan jalur darat untuk mengantar sabu itu ke Jakarta, tepatnya di Kebayoran Baru, rumah pribadi Linda.
Sabu tersebut pun dijual kepada Linda. Tetapi tak seluruhnya, karena peredaran sabu tersebut terendus polisi di ibu kota.
Dody disebut dua kali melakukan transaksi narkoba dengan Linda: 25 September 2022 dan 3 Oktober 2022. Dari transaksi ini Teddy dan Dody meraup ratusan juta rupiah. Rp 300 juta sudah masuk di kantong Teddy.
Live Update