Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Rizal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada hari ini, Kamis (10/12). Menurut Rizal, pemeriksaan tersebut memunculkan sejumlah fakta.
"Saya merasa dikhianati, saya merasa ditikam dari belakang, saya merasa dizalimi. Saya yakin dan percaya KPK akan menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan," kata Rizal di Gedung KPK , Kamis (10/12).
Ia menyebut ada beberapa orang yang menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus ini. Hal itu membuatnya ikut terjerat.
Namun, ia tak menjelaskan pihak yang dimaksud atau soal hal yang kemudian membuatnya berstatus tersangka.
"Ada seseorang atau beberapa orang, katakanlah dua orang yang telah bertindak di luar kewenangannya, yang telah bertindak secara inkonstitusional, menyalahgunakan hasil audit yang masih dalam bentuk draft yang bisa beredar sampai ke pihak swasta dan itu sebenarnya tidak boleh," kata Rizal.
ADVERTISEMENT
"Hasil audit itu masih bersifat hanya boleh ada di pihak yang kami periksa dan di BPK. Nah ini dilakukan oleh yang tadi saya sebut sebagai predator sebagai parasit yang tidak sepantasnya berada di BPK itu dan saya terus terang ini lah awal masalah, ini lah awal cerita kenapa saya ada di KPK ini," sambungnya.
Dalam kasusnya, Rizal dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar SGD 100 ribu atau senilai Rp 1,02 miliar dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo juga sudah berstatus tersangka di kasus ini.
Suap itu merupakan realisasi dari janji Rp 1,3 miliar yang diutarakan Leonardo ke Rizal. Suap itu diberikan lantaran Rizal diduga membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.
ADVERTISEMENT
Setelah menyandang status tersangka sejak akhir September 2019, keduanya akhirnya ditahan KPK pada 3 Desember.