Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicegah ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

4 Oktober 2022 11:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi mencegah Anggota DPR RI periode 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, membenarkan pencegahan tersebut. Chandra Tirta Wijaya mulai dicegah sejak 25 Agustus 2022.
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Nursaleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10).
Nursaleh tak spesifik membeberkan kenapa Chandra dicegah ke luar negeri. Ia hanya mengatur bahwa ini terkait kasus korupsi. Namun tanpa menyebutkan kasus yang dimaksud.
"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," pungkas Nursaleh.
Chandra Tirta Wijaya. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Chandra Tirta Wijaya merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional untuk periode jabatan tahun 2009-2014. Ia duduk di Komisi VII saat itu.
Sekarang, Chandra menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Ummat. Belum ada komentar dari pihak Chandra soal pencegahan ini.
ADVERTISEMENT
KPK pun belum berkomentar soal pencegahan Chandra ini. Termasuk dugaan kasus yang mendasari pencegahan tersebut.