Eks Anggota DPR Dhamantra Gugat Praperadilan KPK soal Status Tersangka

21 Oktober 2019 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks anggota DPR dari PDIP sekaligus tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks anggota DPR dari PDIP sekaligus tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan anggota Komisi VI DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan status tersangka yang dijerat KPK kepadanya.
ADVERTISEMENT
Dhamantra merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019. Ia terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 8 Agustus 2019.
"Ya jadi kami persoalkan terkait penetapan tersangka itu karena kalau berbicara proses formilnya dia tersangka itu bersamaan semua. Jadi (kami) coba untuk menjelaskan kepada hakim bahwa ini ada prosedur yang salah dalam prosesnya," kata pengacara Dhamantra, Fahmi Bachmid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).
Menurut Fahmi, proses hukum KPK terhadap kliennya itu tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
"Jadi intinya tanggal 8 Agustus itu kan dia dibawa ke KPK, tanggal 8 juga SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tanggal 8 juga penyidikan, tanggal 8 juga jadi tersangka, tanggal 8 juga ditahan. Jadi semua jadi satu di tanggal 8, makanya kita permasalahkan," kata Fahmi.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana praperadilan Dhamantra dijadwalkan pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan itu, KPK selaku pihak tergugat tidak hadir. Hakim tunggal P Krisnugroho akhirnya menunda persidangan.
"Ada surat dari KPK mohon ditunda persidangan (pada) tanggal 4 November 2019," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi.
Eks anggota DPR dari PDIP sekaligus tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam kasusnya, Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Dhamantra diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga untuk pengurusan surat izin impor 20 ribu ton bawang putih ke Kemendag dan Kementan.