Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

22 April 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap, I Nyoman Dhamantra. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap, I Nyoman Dhamantra. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, dituntut 10 tahun penjara. Dhamantra juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa M Takdir Suhan, Rabu (22/4).
Ia juga dituntut pencabutan hak politik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama lima tahun setelah menjalani pidana.
"Dalam rangka melindungi warga masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang (pernah) berperilaku koruptif dan sekaligus memberikan kesempatan serta waktu yang cukup kepada terdakwa untuk memperbaiki diri," sambung jaksa.
Jaksa menilai Dhamantra terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dhamantra dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Suapnya ialah sebanyak Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar.
Dhamantra menerima suap dari tiga orang pengusaha. Ketiga orang itu ialah Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, dan Zulfikar selaku swasta.
Pedagang merapikan bawang putih di pasar tradisional, di Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Suap diberikan agar Dhamantra mengupayakan pengurusan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019. Izin dan rekomendasi itu disebut untuk kepentingan Afung.
Dhamantra menerima suap itu bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto. Kedua orang yang diduga perantara suap Dhamantra itu disidang secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Terkait uang Rp 2 miliar itu, jaksa meyakini bahwa pemberiannya dilakukan melalui transfer oleh Dedy Wahyudi ke rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri. Ia adalah kasir PT Indocev, money changer yang dimiliki Dhamantra.
Rekening itu sudah diblokir dan uang Rp 2 miliar di dalamnya sudah disita KPK.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.