Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR dari fraksi PAN, Sukiman. Selain itu, Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sukiman secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunarso, dalam sidang yang digelar melalui teleconference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4).
Sukiman dinilai terbukti menerima suap dari Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta).
Natan menyuap Sukiman agar eks anggota DPR F-PAN itu mengupayakan agar Kabupaten Pegunungan Arfak memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018.
Sukiman dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK . Yakni, selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sukiman juga diharuskan membayar pidana tambahan senilai Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila Sukiman tak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka nanti masa penahanan Sukiman ditambah satu tahun dari vonis awal.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap Sunarso.
Tak hanya pidana pengganti, Sukiman pun turut dibebankan majelis hakim dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," kata Sunarso.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.