Eks Anggota DPRD Buleleng Bali Diduga Perkosa Anak Kandung

3 Juni 2024 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, berinisial MD (59 tahun), ditangkap polisi Bali. Kasusnya: Dugaan pemerkosaan anak kandung perempuan berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan MD sudah lama bercerai dengan istrinya. Mantan istri MD sudah menikah dengan pria lain. Sementara itu, korban menetap di rumah kakeknya di Kabupaten Buleleng.
Musibah terjadi pada saat MD berkunjung ke rumah kakek korban. Pada Minggu (5/5), pelaku masuk kamar korban dan memperkosanya. MD memperkosa korban sudah tiga kali sepanjang Mei 2024.
"Korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya. Korban selama ini takut mengadu karena di bawah tekanan dan ancaman pelaku yang tidak lain adalah bapak kandungnya," katanya.
Korban mengadu menjadi korban pemerkosaan saat berkunjung ke rumah ibu kandungnya pada akhir Mei 2023. Korban memberanikan diri lantaran sudah tidak kuat berhadapan MD. Ibu korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (29/5), polisi menangkap MD di rumah kakek. Polisi masih mendalami motif MD yang tega memperkosa anaknya. Sementara itu, korban dititipkan di rumah aman sembari mengikuti pemulihan terapi di bawah pengawasan ibunya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka yang melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
MD merupakan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009. MD pernah menjadi politikus Partai Karya Pembangunan Bangsa (PKPB).
Hingga berita ini ditayangkan, MD belum menjawab pertanyaan kumparan atas kasus ini.