Eks Anggota DPRD Sumut Batal Diperiksa KPK karena Hasil Tes Rapid Reaktif Corona

KPK memanggil tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ketiganya adalah Ahmad Hosein Hutagalung; Mulyani; dan Nurhasanah.
Adapun setelah diperiksa, dua di antaranya yakni Hosein dan Mulyani langsung ditahan KPK. Sementara Nurhasanah sebelum diperiksa hasil rapid testnya reaktif corona, sehingga pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang.
"Untuk satu tersangka lain, N (Nurhasanah) berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (28/7).
Karyoto tak merinci di mana posisi Nurhasanah saat ini. Dengan adanya penahanan terhadap dua tersangka lain di kasus ini, total sudah ada 13 mantan Anggota DPRD yang ditahan. Tinggal Nurhasanah yang statusnya tersangka namun belum ditahan.
Adapun penetapan tersangka terhadap 14 mantan anggota DPRD ini merupakan pengembangan dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
Diduga, 14 mantan anggota DPRD ini menerima suap antara Rp 377,5 juta sampai dengan Rp 777,5 juta. Suap itu diduga untuk melakukan 4 hal. Berikut rinciannya:
Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014
Persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014
Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015
Penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015
***
