Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Anggota DPRD Sumut Batal Diperiksa KPK karena Hasil Tes Rapid Reaktif Corona
28 Juli 2020 18:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk satu tersangka lain, N (Nurhasanah) berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (28/7).
Karyoto tak merinci di mana posisi Nurhasanah saat ini. Dengan adanya penahanan terhadap dua tersangka lain di kasus ini, total sudah ada 13 mantan Anggota DPRD yang ditahan. Tinggal Nurhasanah yang statusnya tersangka namun belum ditahan.
Adapun penetapan tersangka terhadap 14 mantan anggota DPRD ini merupakan pengembangan dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
Diduga, 14 mantan anggota DPRD ini menerima suap antara Rp 377,5 juta sampai dengan Rp 777,5 juta. Suap itu diduga untuk melakukan 4 hal. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
***