Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos Gas Bersubsidi Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Sumut menggerebek pangkalan gas LPG di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (8/8/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut menggerebek pangkalan gas LPG di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (8/8/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan

Polda Sumut menangkap eks anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar periode 2014-2019, Indra Alamsyah. Indra merupakan pengelola salah satu pangkalan gas oplosan di Deli Serdang, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Indra diamankan di rumahnya di kawasan Perumahan Alum Permai, Kota Binjai, pada Sabtu (19/8).

“Penyidik Unit 3 Subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kg, Sabtu kemarin, mantan anggota DPRD Sumut periode lalu,” kata Hadi dalam keterangannya, Minggu (20/8).

Eks anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah, ditangkap Polda Sumut dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg. Foto: Polda Sumut

Saat ini, Indra masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Indra masih menjalani pemeriksaan, penyidik sudah menetapkan Indra sebagai tersangka,” tuturnya.

Kata Hadi, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya tersangka lain.

Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas

Polda Sumut menggerebek pangkalan gas LPG di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (8/8/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek pangkalan gas LPG di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (8/8) lalu.

“Pada tanggal 8 Agustus, Selasa lalu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruko yang dijadikan pangkalan elpiji, di mana ruko tersebut atau pangkalan tersebut menggunakan nama Alicia rivanola Amelia yang berlokasi di Jalan Masjid Dusun 5, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” kata Hadi di Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (10/8).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, benar penyidik menemukan dugaan adanya praktik pengoplosan LPG 3 kg yang bersubsidi dioplos ke dalam tabung gas LPG 12 kg non subsidi, sudah berlangsung sekitar enam bulan,” sambungnya.

Hadi mengatakan, kegiatan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi dilakukan dengan berpindah-pindah tempat. Meski begitu, Hadi tak merinci lokasi-lokasi perpindahan tersebut.

Dari lokasi, penyidik berhasil mengamankan tiga orang pegawai pangkalan dengan inisial, MN, RSB, dan BM, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.