Eks Anggota DPRD Sumut Reaktif Corona saat Akan Ditahan KPK

KPK menahan seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Nurhasanah. Ia merupakan tersangka kasus suap ketok palu di Sumut.
Namun, Nurhasanah tak langsung ditahan. Ia akan dites swab terlebih dahulu di rumah sakit usai hasil rapid tesnya reaktif corona.
"KPK akan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka anggota DPRD. Kami tidak tampilkan ke tempat ini karena berdasarkan hasil rapid test terhadap yang bersangkutan reaktif, sehingga setelah ini kemudian nanti tersangka setelah diswab dibawa ke RS sehingga tidak bisa ditampilkan di depan teman-teman," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Rabu (14/10).
Apabila dinyatakan negatif corona, Nurhsanah akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Dalam kasusnya, Nurhasanah diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima Nurhasanah. Namun diduga berkisar antara Rp 377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000.
Suap diduga empat hal. Berikut rinciannya:
Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014.
Persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.
Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015.
Penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Dalam kasus ini KPK sebenarnya telah menjerat 63 tersangka dari unsur pimpinan hingga anggota Dewan di Sumut. Dengan bertambahnya Nurhasanah, ada 64 tersangka yang sudah dijerat KPK.
Nurhasanah dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.
