Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Eks Anggota Marinir Jerman Dideportasi Usai Ribut dengan Manajemen Hotel di Bali
10 Agustus 2022 22:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
WN Jerman berinisial AA dideportasi dari Indonesia oleh Kemenkumham Bali. Pemicunya, AA yang juga merupakan mantan anggota korps marinir Jerman itu mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AA bertengkar dengan manajemen hotel di kawasan Sanur, Kota Denpasar pada Juni 2022.
AA tidak mau membayar uang penginapan secara penuh karena tidak mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan kesepakatan.
"Sehingga AA tidak memberikan pembayaran secara utuh sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan," kata Anggiat melalui keterangan rilis, Rabu (10/8).
Anggiat tak membeberkan isi kesepakatan dan jumlah uang yang harus dikocek oleh AA. Namun, pihak hotel memutuskan meminta bantuan kepada kepolisian. AA lalu diamankan pihak imigrasi.
Perbuatan AA dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berikut bunyinya:
" Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,"
Anggiat mengatakan, AA masuk Indonesia pada Jumat (23/4/2021) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. AA menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari untuk berlibur di Bali. Sementara paspornya berlaku sampai 19 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
"Mantan anggota korps marinir negara Jerman ini di dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali," katanya.
AA dideportasi menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali tujuan Jerman dengan nomor penerbangan KL 836, Selasa (9/8) kemarin.
Kemenkumham Bali selanjutnya mengajukan nama AA masuk dalam daftar tangkal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.