Eks ASN Disdik Sumut Pelaku Penipuan Rp 1,2 M Pernah Disanksi karena Bermasalah

ASN di Sumut bernama Tengku Muhammad Husyairi ditangkap Polda Sumut lantaran melakukan penipuan Rp 1,2 miliar. Aksi ini dilancarkan oleh Tengku saat ia menjabat sebagai Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.
“Iya sempat dicopot dari jabatannya (Kasi SMA) menjadi staf di UPT Kisaran sebelum pindah ke UPT Medan Selatan, sesuai data di atas (pencopotan jabatan pada Agustus 2023),” kata Kabid Pembinaan SMA Disdik Sumut Basir Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (6/3).
Namun, Basir tidak membeberkan alasan pencopotan itu. Apakah berkaitan dengan kasus penipuan atau tidak.
“Itu (alasan pencopotan) pimpinan yang paling paham, saya kurang tahu,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, Tengku berdinas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut. Di sana, kata Basir, Tengku juga diketahui mendapatkan hukuman disiplin.
“Informasi yang kami dengar juga sudah dikenakan hukuman disiplin di OPD (organisasi perangkat daerah) yang barunya karena ketidakhadiran, mungkin boleh dikonfirmasi ke OPD yang bersangkutannya,” kata dia.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, namun ia belum memberikan respons.
Penangkapan Tengku
Tengku ditangkap pada Jumat (28/2) lalu. Modus penipuan yang dia lakukan adalah pengadaan proyek fiktif untuk kebutuhan sekolah.
Tengku menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan kepada korban yang merupakan rekannya.
“Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan,” kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Pinem.
